Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan III Tahun 2019
Presiden telah memberi mandat kepada 51 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 542 Pemerintah Daerah (Pemda) pada tanggal 13 Maret 2019 untuk melaksanakan 11 aksi dan 27 sub-aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020. Sejak saat itu sampai triwulan III 2019, terdapat 12 Kementerian/Lembaga yang pencapaian aksinya masih rendah (di bawah 50%), yakni Kemkominfo (30%), Kemendag (47%), OJK (0%), KemenBUMN (49%), Bappenas (43%), KemenPANRB (43%), KASN (8%), BPK (0%), BPKP (33%), Kemenhan (0%), BPJS Ketenagakerjaan (0%), Bapeten (0%).
Selanjutnya ada 12 K/L yang patut diberi apresiasi karena pencapaian aksinya melebihi 70%, yakni Kemenkes (83%), Kementan (74%), KemenPUPR (100%), BIG (100%), PPATK (100%), BPJS Kesehatan (75%), Kemenhub (78%), Kemenag (72%), Kemenristekdikti (74%), BPOM (75%), Kemenaker (86%), Kemendes (83%), Kemenko Polhukam (100%). Sisanya sebanyak 27 K/L lainnya memiliki nilai rerata 50-69%.
Laporan per Oktober 2019 menggambarkan bahwa sebagian besar pelaksanaan sub-aksi telah sesuai sasaran namun masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya, seperti: SPBE, APIP, dan UKPBJ yang belum mendapat arahan dan pemantauan maksimal dari KemenPANRB sebagai regulator bidang kelembagaan dan SDM aparatur. Sementara untuk Pengawasan Keuangan Desa masih ada perbedaan pandangan antara Kemendes dan Kemendagri terkait platform pengelolaan keuangan desa dan pengawasan keuangan desa. Begitu juga dengan sub-aksi Penetapan Kawasan Hutan di mana Bappenas dan KLHK masih berbeda pandangan pada konsep pengelolaan kawasan hutan. Untuk sub-aksi Perencanaan dan Penganggaran masih berjalan lambat yang antara lain disebabkan oleh beragamnya dan belum terintegrasinya aplikasi yang saat ini digunakan oleh K/L/D.
Dari laporan 27 sub-aksi di triwulan III 2019, terdapat beberapa sub-aksi yang perlu mendapatkan apresiasi lebih lanjut, yakni: (1) OSS, sudah 25 aplikasi terkait perizinan (57.6%) dari 32 K/L/D terkoneksi dengan OSS. Sampai saat ini seluruh daerah sudah dapat menerima NIB dan menotifikasi persetujuan/penolakan izin melalui web-form; (2) One Map, proses kompilasi 13 IGT di 3 Provinsi, hampir 100%, serta telah tersedia Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT untuk Provinsi Kalimantan Tengah; (3) BO, berbagai regulasi pelaksanaan Perpres 13/2018 dan regulasi sektor telah diterbitkan serta telah tersedia Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi yang memuat data terkait BO; (4) E-katalog, sudah tayang di Kemenhub, Kemendikbud, dan Kemenkes; (5) Reformasi Pajak, sudah dilakukan tahap awal penghimpunan data perpajakan pusat dan daerah antara DJP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; (6) SPPT-TI, sudah terjadi pertukaran data di tingkat pusat.
Pelaksanaan aksi-aksi PK dengan melibatkan pemangku kepentingan lain seperti LSM, akademisi, dan media juga sudah dilaksanakan di 27 provinsi melalui kegiatan diseminasi, verifikasi dan diskusi publik.
Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dibentuk untuk mengawal Stranas PK. Timnas PK terdiri dari Ketua KPK, Mendagri, MenBappenas, MenPANRB, dan Kastaf Kepresidenan. Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, yang berkedudukan di KPK, dengan komposisi: 1 orang Koordinator Harian, 15 orang Tenaga Ahli, dan 28 orang Tim Teknis yang mewakili 5 anggota Timnas PK, serta 4 orang tenaga administrasi. Stranas PK memiliki tiga fokus sektor:
(A) Perizinan dan Tata Niaga;
(B) Keuangan Negara; dan
(C) Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.
Ketiga fokus tersebut diterjemahkan dalam 11 aksi dan 27 sub-aksi sebagai berikut:
Penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU);
Online Single Submission (OSS);
Implementasi One Map Policy
Penetapan Kawasan Hutan (PKH);
Penguatan dan pemanfaatan basis data Benefecial Ownership (BO);
Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Indonesia National Single Window (INSW);
Manajemen anti suap (MAS);
Perencanaan dan Penganggaran;
Pembentukan UKPBJ;
Implementasi e-katalog;
Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP);
Konsolidasi pengadaan;
Sentralisasi pengadaan;
Reformasi Pajak;
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
Base Erotion and Profit Shifting;
National Data Repository;
Percepatan sistem merit;
Pembangunan Zona Integritas (ZI);
Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
Right Sizing;
Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
Pengawasan keuangan desa;
Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT-TI);
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Online (SPDP); dan
Pedoman Penuntutan.