Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan V Tahun 2020
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018, baru saja menyelesaikan pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Triwulan V 2020.
Terdapat 53 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 542 Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus, 11 Aksi dan 27 sub-Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020.
Pada periode tahun pertama (2019) sampai awal tahun 2020, selain terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap pelaksanaan aksi, Stranas PK juga telah melakukan langkah-langkah korektif dan evaluatif untuk perbaikan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Pertama, terkait operasionalisasi sistem aplikasi monitoring/pelaporan (jaga.id/monitoring).
Kedua, terkait pelaksanaan aksi. Untuk sistem aplikasi jaga.id/monitoring, saat ini telah dikembangkan beberapa fitur baru agar lebih user friendly sehingga memudahkan K/L/D melakukan monitoring dan pelaporan aksi. Untuk evaluasi pelaksanaan aksi, sampai saat ini belum dapat dilakukan pengukuran terhadap hasil atau manfaat karena konsentrasi Stranas PK di tahun pertama masih pada membangun dan menyiapkan prakondisi-prakondisi berupa perbaikan perangkat sistem dan regulasi.
Langkah korektif berupa reorganisasi target-target juga langsung diambil setelah ditemukan beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan aksi. Reorganisasi target pada beberapa sub-aksi seperti Percepatan OSS, Penguatan APIP, Pembangunan SPBE, Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran, serta Pelaksanaan Sistem Merit dilakukan agar sesuai dengan tuntutan perubahan kebijakan di tingkat Pusat. Selain itu, beberapa target dan output perlu direvisi agar lebih realistis dari sisi kewenangan pelaksanaan Tupoksi para pelaksana aksi dan juga dari sisi pencapaiannya.