Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas selesainya penyusunan Laporan Triwulan V Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024.
Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memberi mandat agar upaya pencegahan korupsi menjadi lebih optimal maka dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan lainnya. Agar Penyelenggaraan Stranas PK menjadi lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak maka dibentuklah Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas lima kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, KSP, dan KPK. Timnas PK bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) agar rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 yang telah disusun bersama berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkedudukan di gedung Merah Putih KPK.
Laporan ini disusun Timnas PK untuk memberi informasi kepada Presiden mengenai kemajuan kinerja program beserta kendala dan tantangan yang perlu diatasi dan ditindaklanjuti. Selanjutnya Laporan ini dibagi pembahasannya ke dalam 3 bagian. Bagian pertama adalah Ringkasan Eksekutif yang berisi highlight terhadap pelaksanaan Stranas PK sampai April 2024. Bagian Kedua disajikan informasi mengenai progres capaian 15 aksi pencegahan korupsi. Selanjutnya pada bagian ketiga disajikan Tantangan dan Strategi Pendampingan. Laporan ini juga di lengkapi dengan lampiran yang berisi persentase capaian kementerian/lembaga/ pemda.
Akhir kata, semoga Laporan Triwulan V 2024 Pelaksanaan Aksi PK ini dapat menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan Triwulan berikutnya dan dapat memberikan nilai tambah dalam rangka kolaborasi dan sinergi pencegahan korupsi di Indonesia.
Jakarta, Juni 2024
Tim Nasional Pencegahan Korups