Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan VIII Tahun 2020
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018, baru saja menyelesaikan pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Triwulan VIII (B24) 2019-2020. Terdapat 87 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 542 Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertanggung jawab melaksanakan 3 Fokus, 11 Aksi dan 27 Sub Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020.
Saat ini pelaksanaan aksi PK 2019-2020 telah selesai. Laporan akhir sampai Triwulan VIII (B24) tahun 2020 menunjukkan bahwa Aksi PK sudah mengalami banyak kemajuan walaupun di sisi lain banyak juga kendala yang dihadapi, terutama disebabkan oleh 2 hal penting: (a) terkait kondisi pandemi Covid-19 dan (b) komitmen pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah yang masih kurang dalam mempercepat implementasi Aksi PK.