BINCANG STRANAS PK “Cegah Korupsi, Bantuan Parpol Jadi Solusi?”
19 September 2022
Jakarta - Stranas PK mengadakan webinar series Bincang Stranas PK pada Jumat, 16 September 2022 secara daring melalui zoom webinar dan kanal YouTube StranasPK Official dengan mengusung topik “Cegah Korupsi, Bantuan Parpol Jadi Solusi?”
Melihat dinamika partai politik yang semakin dinamis jelang tahun pemilu serta maraknya kasus korupsi yang melibatkan kader parpol maka Stranas PK menginisiasi aksi penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi pada tahun 2022 ini. Dengan menyasar 9 partai politik yang duduk di parlemen, aksi penguatan partai politik mendorong ditingkatkannya bantuan keuangan parpol dan implementasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai perwakilan Tim Nasional Pencegahan Korupsi mengatakan besarnya ongkos politik untuk menjadi anggota DPR, DPRD dan kepala daerah digadang-gadang menjadi penyebab maraknya praktik korupsi. “Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis,” ungkap Nurul Ghufron dalam pidato pembukaan Bincang Stranas PK kali ini.
Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana aksi penguatan partai politik yang didorong oleh Stranas PK pun turut memberikan arahan kebijakan dalam pembinaan partai politik. Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mewakili Menteri Dalam Negeri menyampaikan keynote speech yang mengingatkan kembali 5 fungsi strategis partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sarana pendidikan politik, sarana persatuan dan kesatuan bangsa, sarana menyerap, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sarana partisipasi politik warga negara serta sarana rekrutmen dalam pengisian jabatan politik.
Bantuan keuangan bagi partai politik telah diusulkan oleh Kemendagri untuk tahun anggaran 2023. “Diupayakan dan telah diusulkan untuk tahun anggaran 2023 mudah-mudahan dapat disetujui sebesar Rp 3.000 per suara,” jelas Tomsi Tohir.
Pada kesempatan ini, Syamsuddin Haris Anggota Dewan Pengawas KPK yang pernah melakukan kajian pada tahun 2016-2018 menghasilkan yang kini kita kenal sebagai Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). “Partai politik wajib disubsidi karena mendapat mandat konstitusi untuk menyeleksi pejabat publik baik secara elektoral maupun non elektoral.”, ungkap Syamsuddin.
Hasil kajian LIPI dan KPK pada tahun 2018 didapatkan usulan bahwa subsidi pemerintah untuk parpol setidaknya mencakup 50% dari kebutuhan partai politik. Namun, realitanya di Indonesia bantuan parpol hanya berada di kisaran 1% saja. Alhasil, bermunculan donatur parpol yang tentunya memiliki kepentingan dan tujuan tertentu. Hal inilah yang menimbulkan terjadinya praktik korupsi ketika kader parpol berhasil menduduki jabatan-jabatan publik. “SIPP harus dimasukkan ke dalam UU Partai Politik!” tegas Syamsuddin Haris.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa Stranas PK mendorong dinaikkannya bantuan keuangan parpol sebanyak 50% dari kebutuhan Parpol yakni dari Rp 1000 menjadi Rp 8.461 per suara pada tahun kelima. “Pemerintah akan menanggung 50% beban keuangan parpol, dengan catatan digunakan hanya untuk fungsi pendidikan politik untuk masyarakat!,” tegas Pahala. Mekanisme kenaikan bantuan parpol ini akan ditingkatkan secara bertahap, yaitu mulai dari 30% pada tahun pertama yakni Rp 2.538 per suara hingga nantinya mencapai kenaikan 50% seperti yang diusulkan Stranas PK.
Selain kenaikan bantuan parpol, Pahala juga menekankan bahwa hal tersebut melekat dengan kewajiban parpol untuk melaksanakan SIPP yang akan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan elemen masyarakat untuk menjalankan fungsi monitoring dan pengawasan.
Perwakilan partai politik yang turut hadir di Bincang Stranas PK kali ini, yaitu Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani menyampaikan bahwa selain SIPP, perlu pendekatan sistemik lainnya. “Perlu direvisi UU Partai Politik agar prinsip transparansi dan akuntabilitas parpol setelah mendapatkan bantuan dana parpol lebih tercermin. Sebab jika tidak diwajibkan melalui UU bisa jadi ada parpol yang malas dalam menerapkan SIPP”, ungkap Arsul.
Masyarakat memiliki peranan penting juga sebagai elemen demokrasi di Indonesia. Faktanya, sistem pemilu di Indonesia merupakan yang terbesar dan paling rumit di dunia. Partai politik di Indonesia memiliki dilematika utama yaitu kebutuhan finansial untuk operasional dan kampanye, namun realitanya besaran nilai donasi/sumbangan donatur menyebabkan berkurangnya kemandirian partai untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menunjukkan hasil kajian yang menggambarkan perkembangan besarnya nilai donasi dalam keuangan parpol. Namun, nominal tersebut tidak pernah muncul dalam laporan keuangan parpol. “SIPP harus disuarakan juga sebanding dengan isu kenaikan bantuan dana parpol. Sehingga tingkat kepercayaan publik juga akan semakin menguat. Publik bisa memanfaatkan SIPP untuk mengukur transformasi parpol menjadi institusi demokrasi yang berperan dengan baik.” jelas Titi.
Stranas PK bersama 5 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, Bappenas dan Kantor Staf Presiden akan terus mendorong aksi penguatan partai politik untuk mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia yang transparan dan akuntabel serta melahirkan pejabat-pejabat publik yang amanah.
Link materi paparan dan e-sertifikat:
https://linktr.ee/StranasPK
Link siaran ulang webinar:
https://youtu.be/f6skZGpwbWA