Cegah Korupsi Pengadaan, Stranas Pk Dorong Penggunaan Bela Pengadaan Di 34 Provinsi
07 Mei 2021
Jakarta, 07 Mei 2021, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus fokus dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di tahun 2021-2022. Salah satu aksi pencegahan korupsi yang terus didorong oleh Stranas PK adalah Penguatan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa dan Pembayaran Berbasis Elektronik. Aksi ini diharapkan dapat mempercepat implementasi sistem pembayaran secara elektronik untuk pengadaan barang/jasa melalui aplikasi Bela Pengadaan dan/atau Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE) lainnya oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, Stranas PK yang diwakili oleh Firli Bahuri - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu Tim Nasional Stranas PK hari ini mengadakan pertemuan dengan 34 Gubernur untuk mendorong penggunaan BELA pengadaan di seluruh Pemerintah Daerah sekaligus memberdayakan UMKM di Indonesia. Pertemuan yang dilaksanakan secara virtual juga dihadiri juga oleh Menteri Koperasi dan UKM - Teten Masduki dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) - Roni Dwi Susanto.
Saat ini praktik korupsi masih rawan terjadi di sektor pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah, Stranas PK terus mendorong penguatan implementasi pengadaan barang/jasa dan pembayaran berbasis elektronik sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi di tahun 2021-2022. Melalui teknologi digital Stranas PK mendorong aksi nyata pencegahan korupsi dengan aksi penguatan implementasi pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah melalui aplikasi BELA Pengadaan yang sudah disediakan oleh LKPP.
"Stranas PK mengharapkan aplikasi BELA Pengadaan dapat diimplementasikan di seluruh Pemerintah Daerah untuk belanja langsung dibawah 50 juta sekaligus untuk mendorong tumbuhnya UMKM di Indonesia. Untuk mewujudkan aksi nyata cegah korupsi di sektor pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah dibutuhkan komitmen langsung dari seluruh Kepala Daerah untuk mengimplementasikan ini di masing-masing Pemerintah Daerah", ujar Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK/Koordinator Pelaksana Stranas PK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu Tim Nasional dari Stranas PK dalam pertemuan secara virtual mengapresiasi komitmen dan kehadiran para Gubernur untuk mengimplementasikan aplikasi BELA di daerah masing-masing. "KPK hadir untuk terus mendorong upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah, korupsi dapat terjadi karena gagalnya sebuah sistem, oleh karena itu kami menyambut baik modernisasi pengadaan melalui aplikasi BELA Pengadaan untuk menutup celah terjadinya korupsi", ujar Firli Bahuri - Ketua KPK.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat pengadaan barang dan jasa pada tahun ini mencapai Rp1.214 triliun atau sekitar 52,1% dari total Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) di tahun 2021. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dimana dalam
Perpres tersebut memuat sejumlah substansi perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satunya terkait kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK).
"Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD, dengan adanya BELA Pengadaan ini diharapkan dapat mendorong UMKM Go Digital dengan bergabung di marketplace" kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) - Roni Dwi Susanto.
Aplikasi Bela Pengadaan adalah program untuk mendukung program UMKM Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD yang bernilai maksimal 50 juta rupiah kepada UMKM yang bergabung di market place. Dengan aplikasi BELA pengadaan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, menjadikan pengadaan lebih inklusif serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa. Saat ini telah bergabung 12 mitra Bela Pengadaan diantaranya Gojek, Grab, Blibli, Shopee, dan bizmarket.
Lebih lanjut dalam pertemuan virtual ini Teten Masduki - Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan bahwa belanja lewat Bela Pengadaan adalah bagian dari pencegahan korupsi serta dengan melakukan belanja produk dalam negeri dan UMKM juga bagian dari upaya untuk memperkuat perekonomian nasional. Menteri Koperasi dan UKM juga memaparkan realisasi belanja paket usaha kecil Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN masih sangat rendah yaitu 12% atau 21,4 triliun dari total 181,4 triliun pada Rencana Umum Pengadaan (RUP). Sementara itu dari pemerintah daerah sendiri baru 10,6 triliun atau 7% dari total 142 triliun usaha kecil dalam RUP daerah. "Ini merupakan tantangan bagi kita semua, untuk terus mendorong realisasi pemanfaatan Bela Pengadaan dalam upaya pencegahan korupsi dan juga pemberdayaan UMKM", jelas Teten Masduki.
Aplikasi Bela Pengadaan saat ini sudah berhasil dijalankan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah, diharapkan Pemerintah Daerah lain dapat segera menggunakan aplikasi Bela Pengadaan di daerahnya masing-masing. Perbaikan sistem pengadaan adalah upaya pencegahan korupsi yang terus didorong oleh Stranas PK untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
TENTANG STRANANAS PK
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.
Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Humas Stranas PK
Rizky J. Azuz
stranaspk@kpk.go.id
Youtube Official: StranasPK Official
Instagram : @Stranaspk_official