Lakukan kunjungan ke Pelabuhan Banten, Tim Stranas PK Temukan Sistem Layanan Kapal yang Belum Terintegrasi dengan Inaportnet
25 Juni 2021
Jakarta, 25 Juni 2021, Dalam mempersiapkan National Logistic
Ecosystem (NLE) pemerintah dihadapkan pada sejumlah tantangan, yakni
tumpang tindih regulasi, ego sektoral intansi pemberi layanan, hingga
kerahasiaan data oleh pemangku kepentingan. Salah satu kunci
keberhasilan dalam penerapan NLE yaitu dengan melakukan pembenahan tata
kelola dan regulasi, serta komitmen semua pihak yang berkepentingan di
dalamnya.
Untuk mendukung program NLE pemerintah, Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui salah satu aksi
pencegahan korupsi tahun 2021-2021 yaitu Peningkatan Layanan dan
Pemangkasan Birokrasi di Kawasan Pelabuhan, beberapa waktu lalu
melakukan kunjungan ke Pelabuhan Kelas I Banten untuk mengetahui
bagaimana tata laksana kelola di pelabuhan tersebut
Bekerja sama
dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik
Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Stranas PK
mengunjungi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I
Banten serta beberapa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang ada di Banten.
Dalam kunjungannya selama 2 hari pada tanggal 16-17 Juni 2021 yang lalu,
Stranas PK menemukan banyak dari tata kelola layanan yang harus
ditingkatkan di Pelabuhan Kelas I Banten agar dapat melayani secara
optimal.
Dalam kunjungan tersebut ditemukan banyak pelayanan dan
aktivitas yang dilaksanakan di Pelabuhan Banten tidak terintegrasi ke
dalam sistem aplikasi nasional sebagaimana Instruksi Menteri Perhubungan
Nomor 3 Tahun 2016 yaitu sistem aplikasi Inaportnet untuk pelayanan
kapal dan barang di pelabuhan.
Dalam kunjungan ini dijumpai pula
beberapa hal yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan bisa
mengakibatkan hilangnya penerimaan negara pada sektor Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) seperti:
1. Penggunaan sistem aplikasi yang
berbeda oleh Kantor Kesyahbananan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I
Banten dengan sistem yang dimiliki oleh Dirjen Perhubungan Laut yaitu
sistem Inaportnet. Penggunaan sistem aplikasi yang berbeda ini
mengakibatkan adanya perbedaan data transaksi/layanan yang dimiliki oleh
KSOP dengan data yang ada pada Dirjen Perhubungan Laut
2. Masih
adanya mekanisme pembayaran yang dilakukan secara manual serta layanan
tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, penyuapan serta
negosiasi di Pelabuhan.
3. Banyaknya Terminal untuk Kepentingan
Sendiri (TUKS) yang belum terdata di sistem Inaportnet mengakibatkan
aktivitas yang dilakukan di masing-masing TUKS tidak
teridentifikasi.
Di Pelabuhan Banten sendiri teridentifikasi ada 66 TUKS yang belum
terdaftar dan termonitoring dalam sistem aplikasi Inaportnet.
“Stranas
PK mendorong perbaikan proses tata kelola dan layanan di Pelabuhan
Kelas I Banten dengan melakukan integrasi semua sistem tata kelola dan
layanan ke dalam sistem Inaportnet yang dikelola oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Sistem Informasi
PNBP Online (SIMPONI) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuanganâ€, ujar Herda Helmijaya, Koordinator Harian
Sekretariat Stranas PK.
“Saat ini KSOP Kelas I Banten sedang
berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu
Lintas Dan Angkutan laut untuk melakukan semua integrasi tata kelola dan
layanan Pelabuhan Kelas I Banten dan diharapkan proses integrasi dapat
selesai paling lambat akhir Juni 2021â€, tambah Herda Helmijaya
Koordinator Harian Stranas PK
Tim Stranas PK akan terus memonitor
proses integrasi dan perbaikan yang dilakukan oleh Pelabuhan Banten dan
juga akan mendorong Peningkatan Layanan dan Pemangkasan Birokrasi di
Kawasan Pelabuhan lainnya yaitu Tanjung Priok – Jakarta, Tanjung Perak
– Surabaya, Tanjung Mas – Semarang, Belawan – Medan, Soekarno
Hatta – Makassar, Batu Ampar – Batam, Semayang – Balikpapan,
Pelabuhan Merak , Pelabuhan Kendari New Port dan Pelabuhan Samarinda.
TENTANG STRANAS PK
Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional
yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai
acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan
lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas
PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018
yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang
ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim
Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor
Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan
Kementerian Dalam Negeri.
Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan
oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga,
Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Humas Stranas PK
Rizky J. Azuz
stranaspk@kpk.go.id
Instagram @stranaspk_official
Youtube: StranasPK Official