Yogyakarta, 12 Juni 2025 –
Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi tuan rumah untuk penayangan khusus
(special screening) film “Nyanyi Sunyi Dalam Rantang” karya Garin
Nugroho, Kamis, 12 Juni 2025. Diselenggarakan di kampus yang dikenal
sebagai benteng moral intelektual bangsa, acara ini menghadirkan ruang refleksi
dan diskusi mendalam mengenai relasi antara hukum, keadilan, dan keberpihakan
dalam kebijakan publik.
Disusun dari empat kasus nyata yang
mencerminkan wajah hukum di Indonesia hari ini, film ini tidak hanya menyentuh
sisi kemanusiaan, tetapi juga menantang para penonton, termasuk kalangan
akademisi dan mahasiswa hukum, sosial-politik, serta studi pembangunan untuk
mengkritisi sistem yang seharusnya melindungi, namun kerap menjadi alat
pembungkam.
Kisah Puspa, tokoh utama yang
diperankan oleh Della Dartyan, menelusuri kompleksitas konflik antara
warga dan negara, ketika hukum tak lagi berpihak pada kebenaran. Penonton
diajak menyaksikan bagaimana ketimpangan sosial, kolusi antara korporasi dan
kekuasaan, serta minimnya akses keadilan memperlihatkan wajah nyata korupsi
dalam dimensi yang jarang tersorot.
Acara ini turut menghadirkan diskusi
terbuka seusai pemutaran film, dengan narasumber dari unsur akademisi UGM,
praktisi hukum, dan perwakilan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi), sebuah inisiatif lintas kementerian yang sejak 2018 menjadi
kerangka koordinatif nasional dalam mendorong reformasi sistemik melalui
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018.
Penayangan di UGM merupakan
bagian dari rangkaian roadshow Yogyakarta
yang dimulai pada 12 Juni dan berpuncak pada pemutaran publik di tanggal 13
Juni 2025. Rangkaian ini menjadi titik tolak roadshow nasional
film “Nyanyi Sunyi Dalam Rantang” yang akan berlanjut ke kota-kota strategis
pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026, termasuk Jayapura (Papua), Pekanbaru (Riau), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).
Film ini dapat menjangkau ruang-ruang publik seperti kampus
UGM berkat dukungan penuh dari
GIZ, melalui program Kerja Sama Indonesia–Jerman dalam Pencegahan Korupsi di
Sektor Kehutanan (CPFS). Kolaborasi ini menjadi contoh konkret
bahwa diplomasi pembangunan dan pendekatan kebudayaan dapat bersatu dalam membangun
ekosistem antikorupsi yang adil dan berkelanjutan.
Film sebagai Medium Reformasi
Film ini merupakan bagian dari
kampanye publik Stranas PK dalam menyuarakan pentingnya pencegahan korupsi yang
tidak terbatas pada angka dan kerugian negara, tetapi juga menyangkut hilangnya
ruang hidup, marjinalisasi warga kecil, dan krisis kepercayaan terhadap sistem
hukum.
Sebagai rumah intelektual yang
melahirkan banyak penggerak perubahan di Indonesia, UGM dipilih sebagai lokasi
penayangan khusus karena perannya yang sangat strategis dalam mencetak pemimpin
publik dan pembentuk kebijakan. Kehadiran film ini di lingkungan kampus
diharapkan dapat menjadi ruang penguatan critical thinking serta
keberpihakan akademik terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan antikorupsi.
Mengapa UGM?
UGM bukan
sekadar lokasi penayangan, tetapi simbol dari nalar kritis bangsa. Kampus ini
dipilih karena perannya yang strategis dalam membentuk arah berpikir kebijakan
publik dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang memiliki keberpihakan terhadap
rakyat.
Yogyakarta
sendiri memiliki posisi istimewa dalam sejarah Stranas PK. Pada tahun-tahun awal
pembentukan Stranas PK, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM menyusun
kajian tentang urgensi revisi Peraturan Presiden No. 55
Tahun 2012 yang saat itu menjadi dasar hukum pelaksanaan Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK). Kajian ini
dikawal secara langsung oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dan Direktorat Analisa
Peraturan Perundang-Undangan di bawah Deputi Polhukhankam Bappenas, yang saat
itu berperan sebagai Sekretariat Stranas Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi
(PPK).
Kajian inilah
yang menjadi dasar penting dalam mendorong perubahan menuju Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2018, yang kemudian dirumuskan oleh
Bappenas dengan dukungan KSP. Konteks inilah yang menjadikan
Yogyakarta khususnya UGM sebagai simpul awal dari dorongan intelektual menuju
reformasi sistemik pencegahan korupsi.
Tentang
Stranas PK
Stranas PK
(Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) adalah arah kebijakan nasional
yang memfokuskan upaya pencegahan korupsi melalui kolaborasi lintas
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Didasarkan pada Perpres 54 Tahun
2018, Stranas PK mengoordinasikan pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK)
dengan pendekatan digitalisasi, reformasi sistem, dan perbaikan tata kelola.
Melalui film
ini, Stranas PK memperluas pendekatan komunikasinya dari dokumen kebijakan ke
narasi kebudayaan agar pesan pencegahan korupsi dapat menyentuh ruang kesadaran
yang lebih luas di masyarakat.
Sutradara Garin Nugroho
menyampaikan, “Kampus adalah tempat berpikir dan bertanya. Film ini saya
harapkan bisa menjadi medium yang menggugah kembali pertanyaan mendasar: untuk
siapa sebenarnya hukum itu ditegakkan?”
Meski tidak bisa menghadiri acara di
UGM Yogyakarta, Ketua KPK sekaligus Koordinator Tim Nasional Pencegahan
Korupsi, Setyo Budianto, berpesan, “Kami ingin mengajak kalangan
akademisi untuk turut membumikan makna pencegahan korupsi, bukan hanya melalui
riset dan kajian, tetapi juga lewat ruang-ruang budaya seperti film ini.”
“Nyanyi
Sunyi Dalam Rantang” bukan hanya film. Ia adalah panggilan bagi kita
semua, terutama para intelektual muda untuk tidak diam saat keadilan dibungkam
dalam senyap. Ia adalah panggilan bagi para intelektual muda untuk
bersuara saat suara keadilan terancam dibungkam dalam senyap. Dan lewat ruang-ruang
seperti ini, Stranas PK ingin
menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya soal regulasi
dan sistem, tapi juga soal membangun kesadaran kolektif dan keberpihakan moral
terhadap yang lemah. Film ini adalah bagian dari upaya
itu menghadirkan kebijakan dalam wajah yang manusiawi, agar reformasi tidak
hanya terdengar, tetapi juga dirasakan.