Pasca Riau, Stranas PK Benahi Tata Kelola Perizinan Perkebunan Sawit di Kalimantan Timur
25 July 2022
Kalimantan Timur masuk ke dalam 5 besar daerah penghasil sawit di Indonesia. Oleh karena itulah, Stranas PK menetapkan Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah piloting untuk pembenahan tata kelola perizinan perkebunan sawit melalui Kebijakan Satu Peta.
Pada Kamis (21/7/2022), tim Stranas PK mendatangi Kantor Bupati Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur untuk berkoordinasi terkait percepatan pembenahan tata kelola perizinan perkebunan sawit dan tata ruang.
Tim diterima oleh Sekda Penajam Paser Utara beserta Jajaran.
Sejak tahun 2019, Stranas PK sudah menginisiasi dan mengawal ketersediaan data-data terkait perizinan sawit. Namun, hingga saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan. "Kabupaten Penajam Paser Utara capaiannya paling sedikit dibanding kabupaten lainnya di Kalimantan Timur. " jelas Muhammad Isro, Tenaga Ahli Stranas PK.
Harapannya, pemerintah segera melakukan pemanggilan perusahaan untuk penyediaan peta Izin Usaha Perkebunan Sawit. "Jika lampiran SK izin berupa peta tidak ada, maka harus direkonstruksi. Rekonstruksi dapat dilakukan dengan melihat peta Izin Lokasi, Hak Guna Usaha, tutupan lahan sawit, dan verifikasi di lapangan. Hasilnya disepakati oleh Pemda dan Perusahaan perkebunan sawit".
Tim Stranas PK juga mengunjungi salahsatu perusahaan perkebunan sawit yang lokasinya berdekatan dengan kawasan inti Ibu Kota Negara. Berdasarkan data dan informasi yg disampaikan oleh perusahaan, terdapat perbedaan luas yang signifikan antara Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan Sawit dan tutupan lahan sawit. "Izin Usaha Perkebunan sawitnya lebih luas dari pada Izin Lokasi sawit. Ini harus segera diperbaiki".
Tim Stranas juga meminta agar Pemkab Penajam Paser Utara segera melakukan evaluasi perizinan perkebunan sawit.