Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Fokus 2: Keuangan Negara
9 Maret 2023
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem 6 tahun lebih cepat dari target Sustainable Development Goal (SDG) di tahun 2030. Instruksi Presiden Nomer 4 Tahun 2022, menyebutkan bahwa Penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024, dilakukan melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerjasama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Inpres 4/2022 menginstruksikan 28 kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Stranas PK mendorong pelaksanaan instruksi Presiden ini dengan aksi Integrasi Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan Untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ektrim 2023 dan 2024. Dengan aksi ini diharapkan terjadi integritas perencanaan dan penganggaran keuangan dari daerah dan pusat kaitannya untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, salah satunya program stunting, sehingga perencanaan dan penganggaran untuk warga miskin tepat sasaran dan menutup celah penyelewengan dana. Untuk integrasi ini diperlukan digitalisasi perencanaan penganggaran untuk pencegahan korupsi. Tema inilah yang menjadi inti dari sambutan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Tim Nasional Pencegahan Korupsi/ Timnas PK dan tuan rumah acara Penandatanganan Komitmen Pelaksaan Aksi Fokus 2 Pencegahan Korupsi 2023 – 2024.
Sementara Aksi PK 2023 – 2024 ini terdiri dari 15 aksi yang melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 profinsi dan 68 Kabupaten/Kota (nama aksi dan K/L pelaksana aksi PK terlampir).
Penandatanganan komitmen kementerian dan lembaga pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023 - 2024. dibagi dalam 3 tahapan berdasarkan 3 fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus Stranas PK meliputi;
Perizinan dan tata niaga
Keuangan negara; dan
Penegakan hukum dan reformasi birokrasi
Di mana dalam ayat 2 Pasal 3 menyebutkan bahwa fokus Stranas PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi. Untuk fokus 1 aksi PK 2023 – 2024, dijabarkan dalam 5 aksi, fokus 2 dijabarkan dalam 6 aksi, sementara fokus 3 dalam 4 aksi (Lampiran Aksi PK dan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait terlampir).
Acara penandatanganan komitmen fokus 2 yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suropati Jakarta, menghadirkan Menteri terkait pelaksanaan aksi PK yang masuk dalam Fokus 2 untuk memberikan sambutan;
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi terkait aksi Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komoditas Mineral dan Batubara dan aksi Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan Melalui Efektifitas Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Menteri Keuangan terkait aksi Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan Melalui Efektifitas Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)serta aksi Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komoditas Mineral dan Batubara
Menteri Energi dan Sumber Daya Alam terkait aksi Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komoditas Mineral dan Batubara
Menteri Dalam Negeri terkait aksi Integrasi Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan Untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ektrim 2023 dan 2024 dan aksi Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait aksi Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan Melalui Efektifitas Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Acara pendantanganan komitmen fokus 2 dilakukan secara hybrid (luring dan daring). Selain menghadirkan 21 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi yang hadir secara luring, acara juga mengundang 34 pemerintah provinsi yang merupakan pelaksana aksi 6, yaitu Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan Melalui Efektifitas Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) . Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait, serta Tim Nasional Pencegahan Korupsi.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sejatinya adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementrian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Dalam rangka menyelenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang disebut dengan Timnas PK yang terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagai wujud komitmen Timnas PK dalam Aksi Pencegahan Korupsi, penandatanganan komitmen dilakukan bergantian oleh 3 dari 5 anggauta Timnas PK. Fokus 1 dilaksanakan tanggal 8 Maret 2023 di Gedung Juang KPK, Fokus 2 dilaksanakan tanggal 9 Maret 2023 dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara bertindak selaku tuan rumah. Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi tuan rumah penandatangan komitmen Fokus 3 pencegahan korupsi di tanggal 10 Maret 2023.
Sementara Stranas PK berkantor di Gedung KPK untuk menyelarasakan dengan pencegahan yang ada di KPK. Stranas PK berada dibawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK. Dibantu 2 Koordinator Harian dan tim professional yang ahli di bidangnya masing-masing, Stranas PK merumuskan aksi pencegahan korupsi yang terfokus, terukur, dan berdampak.