Acara
yang dibuka oleh pimpinan KPK ini, sekaligus merupakan pelaksanaan output ke-4 dari aksi Penguatan
Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN BUMD), yaitu kolaborasi BUMN-BUMD.
Aksi ini didasari pada belum optimalnya proses pengawasan terhadap badan usaha
pemerintah, baik BUMN maupun BUMD. Selain penandatanganan perjanjian kerjasama,
acara ini juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN berupa ajakan agar lebih banyak kerja sama BUMN-BUMD di seluruh daerah di Indonesia.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan. Salah satu tujuan pendirian BUMD adalah
memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan
kemanfaatan umum dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Namun, kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah belum
sepenuhnya berjalan optimal. BUMD
yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum bisa menjadikan suatu daerah mandiri
secara fiskal. Selain dari
tingkat kemandirian fiskal daerah, kontribusi BUMD dalam peningkatan
perekonomian daerah juga ditunjukkan melalui perbandingan total aset dengan laba yang
dihasilkan. Namun, berdasarkan rapat
koordinasi nasional keuangan daerah tahun 2019 yang diselenggarakan oleh
Kemendagri, didapati bahwa perbandingan laba terhadap asset hanya sekitar 3,05
persen. Sementara pengawasan terhadap BUMD juga belum optimal yang berujung
merugi dan menimbulkan celah praktik korupsi. Sebagai upaya pencegahan korupsi, pada periode
aksi 2023-2024, Stranas PK kembali mendorong aksi untuk memperkuat pengawasan
badan usaha pemerintah mulai perizinan, dasar regulasi kolaborasi BUMN BUMD,
dan penerapan manajemen resiko.