Oleh karena itu, Stranas PK bersama Kementerian Dalam Negri mensosialisasikan kapasitas IPDN dan PKN STAN dalam menghasilkan lulusan, proses penerimaan mahasiswa IPDN dan PKN STAN, proses pengajuan permintaan lulusan , dan peluang Kerjasama dengan PTN lain kepada Kepala daerah, kepala inspektorat, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah seluruh Indonesia. Tujuannya agar peserta segera memproses pengusulan kebutuhan Pejabat Fungsional PPUD dengan mengajukan usulan formasi kepada irjen kemendagri selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional PPUD untuk mendapat rekomendasi.
Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung. Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi dengan 15 aksi yang telah dilaksanakan dalam periode tahun 2023-2024.