SAH! Komitmen Kementerian dan Lembaga Pelaksana Fokus Aksi Perizinan dan Tata Niaga Tahun 2023-2024 Resmi Ditandatangani Hari ini
8 Maret 2023
Ketika sebuah komitmen dibuat, berjuta harapan terbangun. Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan harapan kita bersama sebagai sebuah bangsa yang memimpikan untuk terbebas dari korupsi, maka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengundang kementerian dan lembaga pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi untuk menandatangani komitmennya sebagai pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024. Acara penandatanganan komitmen dibagi dalam 3 tahapan berdasarkan 3 fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus Stranas PK meliputi:
- Perizinan dan Tata Niaga
- Keuangan Negara; dan
- Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Sementara dalam ayat 2 Pasal 3 disebutkan bahwa fokus Stranas PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi. Untuk Fokus 1 Perizinan dan Tata Niaga pada tahun 2023-2024 dijabarkan ke dalam 5 aksi PK.
Penandatanganan komitmen Fokus 1 dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2023 di KPK. Acara yang dilaksanakan di Gedung Juang KPK ini, menghadirkan sejumlah Menteri terkait pelaksanaan aksi PK yang masuk dalam Fokus 1 untuk memberikan sambutan dan arahannya:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk aksi Penguatan Pengendalian Ekspor Impor
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk aksi Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/ Beneficial Ownership (BO) Serta Pemanfaatan Untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa dan Penanganan Perkara
- Menteri Investasi untuk aksi Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Badan Usaha dan Profesi
Acara ini dilakukan secara hybrid (luring dan daring). Selain menghadirkan 22 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi yang hadir secara luring, turut hadir juga 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana aksi 1, yaitu Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta. Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait, beserta Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang hadir dalam penandatanganan komitmen fokus 1, yaitu KPK dan Kantor Staf Presiden.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sejatinya adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Dalam rangka menyelenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang disebut dengan Timnas PK yang terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagai wujud komitmen Timnas PK dalam Aksi Pencegahan Korupsi, penandatanganan komitmen dilakukan bergantian oleh 3 dari 5 anggota Timnas PK. Fokus 1 dilaksanakan tanggal 8 maret 2023 di Gedung Juang KPK, Fokus 2 dilaksanakan tanggal 9 Maret 2023 oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bertindak selaku tuan rumah. Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi tuan rumah penandatanganan komitmen Fokus 3 Pencegahan Korupsi di tanggal 10 Maret 2023.