SAH! Otoritas Pelabuhan jadi Pemimpin di Kawasan Pelabuhan
01 July 2022
Aksi Pemangkasan Birokrasi dan Peningkatan Layanan di Kawasan Pelabuhan adalah salah satu dari 12 Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) atau yang sering disebut sebagai Aksi Pelabuhan. Pembenahan tata kelola pelabuhan adalah upaya dalam memberikan dampak terhadap efektifitas waktu dan efisiensi biaya di Kawasan Pelabuhan.
Aksi Pelabuhan berlangsung dalam kurun waktu 2021-2022. Tahun 2021 sudah dimulai proses aktualisasi dalam pembenahan tata kelola pelabuhan, mulai dari regulasi, sumber daya manusia dan sistem layanan kepelabuhanan yang berfokus di 10 Pelabuhan Utama di Indonesia, yaitu di Medan, Batam, Banten, Jakarta, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Kendari, Makassar, dan Samarinda.
Sejumlah permasalahan yang terjadi di Kawasan pelabuhan diantaranya birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat, diperburuk dengan koordinasi yang tidak berjalan berujung pada inefisiensi. Stakeholders pelabuhan laut mengeluhkan banyaknya praktik suap karena pelayanan yang tidak berbasis sistem informasi teknologi, mengakibatkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses operasionalnya. Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.
Pada Rabu (29/6/2022) bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menjadi salah satu momentum kemajuan dalam Aksi Pelabuhan yang dikawal Stranas PK. Berupa dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara 4 Direktur Jenderal tentang Koordinasi Pelayanan Kepabeanan (Customs), Keimigrasian (Imigration), Kekarantinaan Kesehatan (Health Quarantine) dan Kepelabuhanan (Port) atau CIQP di Pelabuhan Indonesia. Implementasi perjanjian kerja sama ini akan diterapkan secara nasional di seluruh pelabuhan utama di Indonesia.
Koordinasi Pelayanan CIQP (Customs, Immigration, Quarantine, Port Master) di Pelabuhan Indonesia ini juga merupakan salah satu capaian Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) sektor Layanan Pelabuhan Tahun 2022. Hal ini tentu saja bisa dianggap sebagai milestone/babak baru dalam tata kelola pelabuhan Indonesia. Hadirnya pemimpin di Kawasan Pelabuhan melalui Perjanjian Kerjasama dengan memutuskan Otoritas Pelabuhan dari Kementerian Perhubungan. Tugasnya adalah memimpin kordinasi dan komunikasi pelayanan CIQP, memiliki tanggung jawab untuk untuk mewujudkan pelayanan di Kawasan Pelabuhan yang mudah, murah, transparan dan harapannya adalah meningkatnya akuntabilitas masing-masing unit tugas yang dikordinasikan dan dikomunikasikannya. Ke depannya, apabila pengguna jasa ada keluhan ataupun kendala dalam proses layanan dapat disampaikan melalui layanan hotline yang dbentuk oleh masing-masing pelabuhan oleh Koordinator dan diintegrasikan kepada semua kepala unit dari instansi lainnya secara terbuka dan ditindaklanjuti secara bersama.
TENTANG STRANAS PK
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.
Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.
Stranas PK dengan kolaborasi dari 5 Kementerian Lembaga yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, KPK, KSP dan Bappenas akan terus melaksanakan aksi pencegahan korupsi dan mendorong seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi secara sistemik untuk mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi.