Stranas PK: Penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Dapat Menjadi Game Changer
15 July 2022
Penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terus dilakukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai bentuk komitmen dalam mendorong peran APIP di Kementerian, Lembaga dan Pemerintahan Daerah. Pasalnya, demi menumbuhkan semangat good governance dalam tubuh pemerintah, juga harus didukung dengan pengawasan internal, agar tak ada lagi pejabat pemerintahan yang cawe-cawe dengan pihak lain alias menyalahgunakan wewenang kekuasaan.
APIP inilah yang menjadi tumpuan terbesar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan jauh daripada sifat-sifat koruptif. Peran APIP menjadi kunci sebagai komponen utama dalam pencegahan korupsi di semua kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah. Hal ini juga yang menjadi salah satu rencana aksi dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Harapannya, dengan meningkatnya peran APIP di kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah justru dapat melakukan pencegahan dengan upaya-upaya deteksi dini, manakala terjadi praktik-praktik korupsi dan penyelewengan atau penyimpangan lainnya.
Melihat pentingnya peran APIP, Jumat (15/07/2022) Stranas PK menerima kehadiran Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Sugeng Hariyono beserta jajarannya untuk berkolaborasi dalam mengakselerasi pembinaan mental anti korupsi pada APIP, baik di pusat maupun daerah.
Pahala Nainggolan, Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menyambut baik inisiatif Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri untuk berkolaborasi sebagai upaya pencegahan korupsi. Peningkatan kompetensi pencegahan korupsi bagi APIP di lingkungan Kemendagri menjadi penting, dalam membangun integritas.
“Misi untuk memiliki pemerintahan yang bersih dan transparan dapat diwujudkan dengan membangun integritas penyelenggaranya. Peran pengawasan intern APIP pada inspektorat di kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah dapat memberikan keyakinan (assurance) yang memadai, dengan melakukan fungsi pengawasan di seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan,” kata Pahala.
Selain itu, menurut Pahala dengan adanya kolaborasi ini dapat memperbaharui ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur serta pembenahan kinerja Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Masifnya pelatihan pencegahan korupsi terhadap aparatur di lingkungan Kemendagri tentu dapat menjadi game changer, sehingga bisa menekan angka korupsi di Kementerian atau Lembaga karena bertambah banyak aparatur yang berintegritas hingga ke daerah-daerah,” tambah Pahala.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, selain untuk meningkatkan kompetensi, pelatihan ini merupakan upaya yang serius dalam mencegah korupsi terutama di lingkungan Kemendagri hingga ke daerah. Pasalnya, hingga kini masih ada saja kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara.
“Langkah ini merupakan bentuk akselerasi dalam meningkatkan kompetensi aparatur sehingga secara konkret dapat mengimplementasikan perilaku anti korupsi dan berujung menekan angka korupsi,” jelas Sugeng.
Kolaborasi pelatihan kepada APIP baik di pusat maupun daerah juga melibatkan sejumlah kedeputian yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Kedeputian Pencegahan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
TENTANG STRANAS PK
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.
Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.
Stranas PK dengan kolaborasi dari 5 Kementerian Lembaga yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, KPK, KSP dan Bappenas akan terus melaksanakan aksi pencegahan korupsi dan mendorong seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi secara sistemik untuk mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi.