Presiden Prabowo memberikan waktu
selama 2 minggu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna
memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah
menyatakan terdapat potensi uang negara sebesar 100 triliun rupiah untuk
subsidi BBM, listrik, dan LPG tersalurkan tidak tepat sasaran.
Stranas PK melalui aksi optimalisasi NIK untuk program pemerintah, telah
bersurat kepada Presiden tertanggal 17 November 2023, perihal akurasi data
penerima subsidi listrik. Seperti
diketahui bahwa dalam rangka pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
tahun 2023 – 2024, telah didorong penggunaan Nomor Induk Kependudukan dan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk ketepatan penyaluran subsidi listrik
pelanggan 450 Va bersubsidi dan 900 Va non DTKS yang berdasarkan kebijakannya
ditujukan untuk masyarakat miskin.
Beberapa masalah yang
diungkap Stranas kepada Presiden dalam suratnya yaitu bahwa dari 33.041.512 penerima subsidi listrik 450 Va dan 900 Va non DTKS, hanya 42,7%
pelanggan yang NIK-nya sesuai dengan data kependudukan. Sedangkan sisanya tidak
dapat dipastikan sebagai subjek penerima subsidi tersebut. Selain itu, subsidi listrik
untuk seluruh pelanggan 450 Va tidak selalu dinikmati oleh masyarakat miskin.
Hanya 41,25% (10.074.930 pelanggan) penerima subsidi listrik 450 Va yang
terdaftar pada DTKS milik Kementerian Sosial. Didapati pula bahwa pada pelanggan 450 Va, sekitar 1.059.230 penerima
subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu. Sementara pada
penerima subisdi listrik untuk pelanggan 900 Va rumah tangga miskin, sebanyak
866.060 data teridentifikasi meninggal, memiliki kepemilikan saluran listrik
Iebih dari satu dan tidak terdapat pada DTKS.
Atas data tersebut, estimasi subsidi listrik diberikan
kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih
Rp1,2 Triliun per bulan. Sehingga Stranas mengajukan rekomendasi diantaranya mengoptimalkan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk
masyarakat miskin seperti skema Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan
Nasional (PB1 JKN) dan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi
bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer (bantuan
langsung tunai).
Stranas PK menekankan perlunya peninjauan kembali
Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 dimana terdapat pasal yang memungkinkan otomasi
pemindahan pelanggan 900 Va non subsidi menjadi 900 Va subsidi jika
teridentifikasi padan dengan DTKS. Dalam harmonisasi Permen ESDM ini, Stranas
PK sudah mengajukan bahwa pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara
otomasi tetapi menggunakan mekanisme pengajuan.
Stranas juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak
dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM.
Penggunaan DTKS juga direkomendasikan untuk pendistribusian
LPG tabung 3 kg. Hal ini didasarkan pada kajian dari Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK mengenai kerentanan korupsi dalam pelaksanaan subsidi LPG tabung
3 kg pada tahun 2019, yang ditindaklanjuti dengan menyurati Presiden tertanggal 28
Juli 2020 lalu perihal saran perbaikan pada kebjakan subsidi harga
komoditas.
Tahun 2023, KPK kembali melakukan kajian dengan topik
yang sama, dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyusun peta jalan
transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun, melakukan pendataan dan pemadanan data konsumen LPG
Tabung 3 kg dengan basis data DTKS, P3KE, dan UMKM, menyusun formulasi konsumsi
yang wajar dari masing-masing konsumen pengguna sebagai dasar pembatasan
konsumsi berdasarkan kajian yang akuntabel, menyiapkan infrastruktur
pengelolaan data di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
mendefinisikan tujuan dan target sasaran yang jelas dengan menjadikan UU Energi
sebagai rujukan dalam pemberian subsidi, dan
melakukan evaluasi terhadap harga patokan dan harga jual eceran yang
berlaku berdasarkan harga pokok produksi Pertamina yang telah diaudit.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan
sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus,
terukur dan berdampak. Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri
dari 60 kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah
Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan
dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara,
Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi/Aksi PK 2023-2024.