Stranas Pk Dorong Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Untuk Kepastian Dan Kemudahan Perizinan
28 Juli 2021
Jakarta, 28 Juli 2021 - Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) hari ini mengadakan kegiatan webinar secara virtual dengan mengambil tema "Pengukuhan Kawasan Hutan: Legal dan Legitimate". Kegiatan webinar dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi - Firli Bahuri dan Kepala Staf Kepresidenan - Moeldoko sebagai perwakilan dari Tim Nasional Stranas PK. Hadir juga sebagai panelis dalam webinar ini diantaranya adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK - Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK - Dr. Ruanda Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR BPN - Dr. Andi Tenrisau, Guru Besar IPB - Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS dan perwakilan dari Civil Society Organization (CSO) Bentala Rakyat - Franky Samperante.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan salah satu prasyarat utama bagi segala aktivitas kegiatan berusaha dan non berusaha di kawasan hutan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap, memiliki kejelasan status, tegas dan keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat serta bebas dari hak-hak pihak ketiga. Ketidakpastian hak dan ketidakpastian ruang investasi, lemahnya regulasi, serta tidak adanya pengelola kawasan hutan di lapangan mengakibatkan kerentanan korupsi
"Kita menyadari korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi jauh dari pada itu karena mengganggu bahkan membuat keterlambatan, perlambatan gerak laju pembangunan nasional," terang Firli Bahuri - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam webinar Stranas PK ini juga Kepala Staf Kepresidenan - Moeldoko menyampaikan pesan dari Presiden Indonesia Joko Widodo mengenai capaian skor IPK Indonesia tahun 2020 yang menurun, capaian tersebut juga banyak disebabkan karena melemahnya indikator komposit yang terkait dengan sektor ekonomi, investasi dan kemudahan berusaha. Hasil ini tentunya terkait erat dengan masih belum baiknya proses pengajuan perizinan, kemudahan memulai usaha, serta layanan publik.
"Turunnya IPK Indonesia ini tentunya tidak dapat dilepaskan dengan capaian Penetapan Kawasan Hutan, One Map, serta RDTR yang menjadi salah satu necessary condition yang harus dipenuhi dalam memulai suatu usaha di wilayah Indonesia" jelas Moeldoko.
Penetapan Kawasan Hutan adalah salah satu aksi dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana tercantum dalam Perpres 54 Tahun 2018. Penyelesaian PKH, Satu Peta, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah tiga indikator aksi di fokus sektor perizinan dan tata niaga, yang menjadi faktor penting dari berbagai prioritas pembangunan. Dengan tercapainya aksi ini diharapkan dapat menutup ruang untuk terjadinya praktik korupsi yang akan merugikan keuangan negara.
Pelaksanaan penetapan kawasan hutan tahun 2021-2022 yang dijalankan oleh Stranas PK saat ini diprioritaskan di 5 Provinsi yang merupakan piloting kebijakan satu peta, yaitu Provinsi Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Riau, dengan total luasan 18.056.925,2 Ha.
Pada Laporan Triwulan I/2021, luas kawasan hutan yang sudah ditetapkan baru ada di Provinsi Papua yaitu, sebesar 287, 917ha atau 1.6% dari target yang ditetapkan yaitu 18.056.925,2ha. Sedangkan dari 4 provinsi lainnya belum mengalami kemajuan dalam penetapan kawasan hutan, sehingga memasuki triwulan kedua target penetapan kawasan hutan luasannya masih sebesar 17.769.008 ha.
Dalam webinar ini para panelis juga membahas berbagai isu seperti percepatan pengukuhan kawasan hutan pasca Undang-Undang Cipta Kerja, TORA sebagai instrumen penyelesaian hak-hak masyarakat di kawasan hutan, dan posisi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan (hak dan peran) khususnya di Provinsi Papua.
Webinar yang dihadiri lebih dari 600 peserta serta disiarkan langsung di akun youtube resmi Stranas PK diharapkan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan pengukuhan kawasan hutan serta tantangan yang dihadapi. Diharapkan juga, dapat dilahirkan rekomendasi untuk mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan yang tidak hanya legal, namun juga legitimate serta mendapat pengakuan dari masyarakat dan bebas dari hak-hak pihak ketiga
***
TENTANG STRANAS PK
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.
Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Humas Stranas PK
Rizky J. Azuz
stranaspk@kpk.go.id
Instagram: @stranaspk_official
Youtube: StranasPK Official