Siaran Pers Stranas PK
Jakarta, 26 November 2024 - Sebagai negara kepulauan dengan perbedaan geografisnya masing-masing, kelangkaan atas komoditas tertentu memang tak terhindari. Tingginya biaya logistik antar kepulauan menjadi tantangan tersendiri untuk mendistribusikan komoditas ke berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini tentu saja berdampak terhadap melambungnya harga komoditas tertentu di pasaran.
Perdagangan antar wilayah di Indonesia terpusat pada 3 daerah di pulau Jawa sebagai sumber utama pembelian dan pasokan komoditas. Hingga saat ini, Jakarta menjadi sumber pembelian utama untuk 16 daerah, mulai dari Sumatera Utara hingga Sulawesi Utara. Sedangkan, Jawa Barat menjadi sumber pembelian untuk 3 daerah yaitu Banten, Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Adapun Jawa Timur menjadi sumber pembelian untuk 10 daerah, mulai dari Bali hingga Papua.
Dalam proses pengiriman/pendistribusian komoditas terjadi inefisiensi karena adanya fenomena ketimpangan muatan balik dari daerah tujuan ke daerah asal/pemasok komoditas. Selain itu, hambatan infrastruktur dan fasilitas logistik yang tidak merata membuat waktu pengiriman yang lebih lama. Akibatnya biaya logistik melambung karena saat kembali ke daerah asal seringkali dalam kondisi kosong atau minim muatan.
Stranas PK telah mendorong aksi reformasi pelabuhan sejak tahun 2021 sebagai upaya pencegahan korupsi dan untuk rencana aksi tahun 2025-2026 akan disasar untuk melakukan pembenahan sistem logistik nasional. Salah satunya adalah dengan mendorong kebijakan Manifest Domestik yang mewajibkan pelaku usaha untuk menyatakan daftar muatannya.
Pada 29 Oktober lalu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No. 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau yang menjadi dasar hukum untuk pemberlakuan kewajiban pernyataan manifest domestik bagi pelaku usaha. Sosialisasi regulasi ini dilakukan pada Selasa (26/11/24) kepada sejumlah Kementerian/Lembaga diantaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, BUMN, dan Pelaku Usaha.
Stranas PK menekankan pentingnya penerapan penyampaian manifest domestik untuk mencegah pungli dalam proses verifikasi dan pergerakan logistik antardaerah agar dapat dimonitor oleh sistem secara otomatis. Dokumen manifest domestik sesuai yang tertera dalam Permendag No. 27/2024 diantaranya wajib memuat data sebagai berikut:
a. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau
b. Barang yang diperdagangkan antarpulau
c. Pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau
d. Penerima muatan
e. Tambahan untuk komoditas minerba (mineral dan batubara) wajib memuat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN)
Penyampaian daftar muatan/manifest domestik ini harus diajukan oleh pelaku usaha setidaknya 20 hari sebelum estimasi keberangkatan melalui sarana angkutan laut.
Melalui penerapan data manifest domestik ini, Stranas PK berharap data distribusi logistik perdagangan antarpulau bisa terkonsolidasi secara nasional. Adapun beberapa tujuan yang diharapkan dapat terwujud dari pelaksanaan kewajiban melaporkan daftar muatan/manifest domestik ini adalah:
a. menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus
b. memperkecil kesenjangan harga antardaerah
c. mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya
d. mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah
e. menyediakan sarana dan prasarana perdagangan antarpulau
f. mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri
g. mencegah penyelundupan barang keluar negeri
h. meniadakan hambatan perdagangan antarpulau.
Tentang STRANAS PK
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak. Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi/Aksi PK 2023 – 2024.