Peredaran
dan penyalahgunaan bahan-bahan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi
(NPP) ilegal tak hanya menjadi permasalahan yang mengkhawatirkan di Indonesia,
namun telah menjadi fokus perhatian berbagai negara di dunia. Para pelaku
kejahatan sindikat narkoba internasional kini semakin lihai mencari celah
dengan mengimpor prekursor atau bahan kimia sebagai bahan baku pembuatan
narkotika dengan memanipulasi dokumen. Oleh
karena itulah, Stranas PK mengawal penguatan dan pengawasan ekspor impor
komoditas NPP untuk mencegah terjadinya fraud dan kebocoran dari jalur legal ke
jalur ilegal.
Pada
acara Bincang Stranas PK yang disiarkan secara live streaming melalui kanal
YouTube StranasPK Official pada Rabu pagi (25/09/24), Koordinator Sekretariat
Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang juga merupakan Deputi Pencegahan
dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan sambutan dan apresiasinya
mewakili Stranas PK kepada LNSW, Kemenkes dan BPOM yang telah berkolaborasi
dalam membangun platform digital SSm Perizinan untuk komoditas NPP.
“Stranas
PK mendorong aksi penguatan tata kelola ekspor impor karena menilai bahwa tata
niaga impor bermasalah semenjak dari penetapan kuota impor yang tidak
transparan sehingga akan mengundang tindakan korupsi dalam bentuk suap dan
gratifikasi. Masalah selanjutnya bergulir di urusan penetapan penerima kuota hingga
perizinan impor yang berbelit-belit karena berurusan dengan banyak
Kementerian/Lembaga. Stranas PK menjadikan narkotika, psikotropika dan
prekursir sebagai objek perbaikan tata niaga ekspor impor. Kabar baiknya,
Stranas PK sudah mendorong penerapan SSm (Single Submission) Perizinan untuk 1
periode fiscal, jadi cukup satu kali pengajuan dan akan langsung terkoneksi dan
terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.” tegas Pahala.