Stranas Pk Gelar Webinar Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa, Efektifkah Dalam Mencegah Korupsi?
23 Oktober 2020
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 melakukan kegitan Diskusi Webinar mengenai pencegahan korupsi pada pengadaan barang/jasa di pemerintahan. Diskusi webinar yang mengambil tema "Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa, Efektifkah dalam Mencegah Korupsi?" dihadiri secara langsung oleh Menteri Koperasi & UKM - Teten Masduki, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi - Pahala Nainggolan, dan juga secara khusus dihadiri oleh Pimpinan KPK periode 2015-2019 - Saut Situmorang.
Setiap tahun lebih dari 45 persen APBN digunakan untuk pengadaan barang/jasa, tahun 2020 anggaran untuk belanja barang/jasa/modal mencapai lebih dari Rp.1.200 Triliun, dan setiap tahunnya semakin membesar seiring dengan perkembangan kemajuan pembangunan disegala bidang. Sejak tahun 2004 - 2019 Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani lebih dari 820 kasus, dimana 70% kasus yang ditangani adalah kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa baik dalam bentuk suap, penggelembungan harga anggaran barang/jasa, penerimaan gratifikasi, penerimaan fee dan dana kick back.
Saut Situmorang, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode tahun 2015-2019 mengatakan: "KPK pada periode tahun 2015 sering terlihat ugal-ugalan karena banyak melakukan penangkapan pada pelaku korupsi khususnya dalam bidang pengadaan barang/jasa, saya sangat senang dan mendukung jika penggunaan teknologi dalam hal ini digitalisasi untuk pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dan didorong kepada semua Kementerian/Lembaga sebagai langkah untuk mencegah tindakan korupsi yang kerap terjadi".
Pemanfaatan teknologi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan untuk membangun ekosistem pengadaan yang transparan dan akuntabel sebagai upaya pencegahan korupsi yang akan dirasakan dampaknya oleh para pelaku usaha kecil, menengah maupun pelaku usaha besar
Lebih lanjut Saut Situmorang menjelaskan, "Pengembangan digitalisasi dalam pengadaan barang/jasa yang terus ditingkatkan juga harus diiringi dengan perubahan tingkah laku dan integritas dari setiap pejabat negara untuk tidak melakukan tindak korupsi".
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, "Inisiatif penggunaan teknologi dalam pengadaan barang/jasa yang kemudian kita kenal menjadi E-katalog, merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi di Kementerian/Lembaga, tetapi lebih jauh lagi digitalisasi melalui e-katalog ini juga dapat membuka kesempatan pasar yang lebih luas bagi pelaku UKM untuk dapat mengembangkan bisnisnya dan menciptakan pasar yang kompetitif, efisien, transparan dan akuntabel".
Lebih lanjut dalam webinar tersebut, Menteri Koperasi & UKM - Teten Masduki juga mendukung adanya digitalisasi dalam pengadaan barang/jasa di kementerian/lembanga, beliau mengatakan digitalisasi ini sangat urgent untuk dilakukan untuk menciptakan persaingan yang terbuka, transparan dan akutanbel bagi pelaku UKM yang harus dilakukan di seluruh kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia.
Presiden Republik Indonesia telah mewajibkan 40% dari pagu anggaran belanja barang atau modal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kebijakan ini bertujuan untuk mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi.
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah yang menyediakan ruang bagi UMKM untuk masuk dalam e-katalog LKPP. Dengan cara ini maka UMKM bisa bersaing dengan pelaku usaha kelas kakap, karena dalam menawarkan barang atau jasanya telah menggunakan sistem tender online, Teten Masduki menjelaskan lebih lanjut.
"Digitalisasi pengadaan barang/jasa ini akan mengurangi proses tatap muka yang berpotensi terjadinya proses lobi atau suap oleh pemilik modal besar. Selain itu transaksi bisa secara elektronik terdeteksi karena pembayaran pun harus secara digital. Kalau udah begini maka akan transparan harga, transparan kualitas, dan transparan transaksinya", jelas Teten Masduki.
Turut hadir dalam kegiatan webinar ini Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Roni Dwi Susanto, Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan, I Nyoman Wara, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Herda Helmijaya, Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda yang memaparkan praktik-praktik baik pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan di Kemendikbud dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
TENTANG STRANAS PK
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.
Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.
Humas Stranas PK
Rizky J. Azuz
+62 818 733 460