SIARAN PERS
Jakarta, 9 Desember 2024 - Bertepatan dengan momen peringatan hari antikorupsi sedunia tahun ini, Stranas PK kembali meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi untuk periode pelaksanaan 2025-2026 yang diadakan di Gedung Juang KPK.
Isu korupsi sudah menjadi fokus perhatian berbagai negara di dunia. PBB mulai menyerukan dan membentuk Konvensi Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption) sejak tahun 2003. Indonesia secara resmi menyatakan komitmennya untuk mengikuti dan meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB dengan menerbitkan UU No. 7 tahun 2006. Bahkan, pemberantasan korupsi kini tertera dalam Asta Cita No. 7.
Untuk menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dilaksanakan setiap 2 tahun sekali, Stranas PK berada dalam naungan Tim Nasional Pencegahan korupsi yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Pada periode pelaksanaan ketiga ini, Stranas PK kembali menekankan pada transformasi digitalisasi dengan menyusun program aksi dan menyepakati 15 (lima belas) aksi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan pada tahun 2025-2026 dengan rincian nama aksi per fokus sebagai berikut:
Fokus 1: Perizinan dan Tata Niaga
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan
Pengawasan Kuota Impor
Transparansi Data Beneficial Ownership
Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional
Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan
Fokus 2: Keuangan Negara
Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan SIPD
Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pencegahan Korupsi dengan Pemanfaatan Data Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Penyelamatan Aset Negara
Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Penerapan Sistem Informasi Partai Politik
Penguatan Peran dan Kualitas Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pajak
Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi
Kerjasama BUMN-BUMD
Sebagian besar aksi tersebut merupakan kelanjutan dari aksi periode-periode sebelumnya. Salah satunya Aksi Satu Peta yang melanjutkan penyelesaian tumpang tindih sawit, tambang, dan kawasan hutan melalui UU Cipta Kerja 110A dan 110B yang berhasil mengidentifikasi potensi penerimaan negara melalui denda administratif kepada pelaku usaha yang melanggar dan berada di kawasan hutan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam berusaha berbasis data spasial. Selain itu, sejalan dengan arahan Presiden untuk mewujudkan swasembada pangan, Stranas PK juga akan mengawal upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah di 3 wilayah dengan jumlah produksi dan jumlah lahan sawah terbesar di Indonesia.
Aksi terkait pembenahan tata kelola ekspor impor juga masih dilanjutkan dengan target utama pengawasan kuota impor, pengawasan penetapan importir/eksportir dan pengurangan jumlah lartas yang ditargetkan mencapai angka rata-rata lartas negara ASEAN sebesar 15%.
Aksi reformasi pelabuhan diperluas menjadi reformasi tata kelola logistik nasional. Berbekal amunisi baru melalui pengesahan Permendag No. 27/2024, Stranas PK mendorong pelaksanaan manifes domestik yang menjadi mandatori bagi pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan dan memantau pergerakan barang dari gudang pengirim ke gudang penerima. Targetnya untuk mengurangi ketimpangan harga komoditas antar pulau serta mencegah terjadinya kelangkaan barang karena adanya penimbunan di sejumlah daerah.
Aksi perencanaan penganggaran ke depannya akan mendorong implementasi SIPD RI untuk sinergi program prioritas nasionaI. Harapannya pemerintah pusat bisa memantau pelaksanaan program prioritas nasional, hasil pembangunan daerah serta saldo kas daerah secara real time.
Untuk aksi utilisasi NIK yang sebelumnya dimanfaatkan untuk perbaikan dan pengawasan bantuan sosial, di periode 2 tahun kedepan akan dioptimalisasikan untuk penerimaan pajak melalui transaksi jual beli emas dan valas.
Aksi terkait tata kelola partai politik yang dalam periode sebelumnya jalan ditempat karena terhambat masalah regulasi akan kembali didorong di periode kali ini. Untuk aksi penegakan hukum, Stranas PK akan kembali mendorong implementasi pertukaran data perkara pidana antar lembaga penegak hukum serta pengelolaan konflik kepentingan di lembaga peradilan.
Aksi yang relatif baru adalah tata kelola penanganan perkara pajak yang menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Penegakan tata kelola yang akuntabel tidak hanya meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak, tetapi juga memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak yang bebas dari praktik korupsi.
Tak hanya itu, Stranas PK juga kembali menyerukan ajakan untuk seluruh kementerian/lembaga, CSO, serta media untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk bersama-sama mengawal upaya pencegahan korupsi di Indonesia melalui aksi pencegahan korupsi berbasis digitalisasi.
Tentang STRANAS PK
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak. Stranas PK menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan menekankan pada prinsip digitalisasi untuk pencegahan korupsi. Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi/Aksi PK 2023 – 2024.