Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Cegah Korupsi Secara Sistemik
10 Februari 2021
Jakarta, 10 Februari 2021, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dicetuskan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018 dan diperkuat dengan Perpres No.54/2018 dirancang untuk dapat mencegah terjadinya korupsi dengan memperbaiki sistem pemerintahan secara sistemik di setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi di 3 Fokus yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi.
Stranas PK yang digawangi oleh 5 Kementerian dan Lembaga yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bappenas bekerja bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mensukseskan program kerja aksi pencegahan korupsi Stranas PK.
Sepanjang tahun 2019 – 2020 Stranas PK telah berkolaborasi dan bersinergi dengan 87 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 542 Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjalankan 11 aksi selama 2 tahun, serta didukung dengan partisipasi aktif dari Media, CSO, Asosiasi usaha dan berbagai Mitra Pembangunan. Beberapa program aksi pencegahan korupsi yang berhasil dilaksanakan sepanjang tahun 2019 – 2020 adalah:
a. Di sektor Perizinan, Stranas PK terus mendorong Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyederhanakan proses perizinan bagi para pengusaha. Jumlah perizinan yang dulu sangat banyak dan tumpang tindih yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, daftar jumlah dan jenis perizinan sudah teridentifikasi melalui penerapan metode risk-based assessment (RBA) pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Satu kendala terbesar adalah bahwa implementasi OSS harus disesuaikan kembali dengan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, sehingga ikut mengubah desain proses bisnis yang ada. Penerapan Hal ini diharapkan dapat mempercepat layanan perizinan dan menghapus pungli. Dalam laporan pengukuran outcome oleh TII pada bulan November 2020, disebutkan bahwa dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya karena prosuder perizinan menjadi semakin cepat dan sederhana.
b. Di Sektor Keuangan Negara, Stranas PK mendorong pengembangan e-katalog dalam mencegah korupsi dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Penerapan e-katalog lokal telah dilaksanakan di enam (6) provinsi yaitu DKI Jakarta, Riau, NTB, Gorontalo, Aceh dan Jawa Barat. dan e-katalog sektoral di lima (5) kementerian yaitu Kementerian PUPR, Kemendikbud, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks. Diharapkan dengan penerapan e-katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat mencegah terjadinya korupsi di Indonesia.
c. Di Sektor Penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi, Stranas PK mendorong Percepatan Pelaksanaan Sistem Merit, untuk pangisian lowongan jabatan dilakukan secara terbuka dan transparan dan dapat dimonitor oleh KASN melalui aplikasi SIJAPTI, Stranas PK bersama KASN,
KemenPANRB, dan BKN terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan manajemen data ASN dengan melibatkan 87 K/L piloting.
Stranas PK juga terus mendorong untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Data-data perkara Tipikor di 3 instansi penegakan hukum (Polri, Kejagung, MA) sudah dimasukkan dan dipertukarkan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang juga telah dilakukan uji fungsi fitur pelacakan perkara pada SPPT-TI; Stranas PK juga telah mendorong keluarnya surat edaran dari Jaksa Agung terkait pedoman penuntutan yang mana telah mengakomodasi pemidanaan bagi korporasi hingga pencabutan hak politik atau duduk dalam jabatan tertentu bagi pelaku tindak pidana korupsi.
AKSI PENCEGAHAN KORUPSI STRANAS PK TAHUN 2021-2022
Surat Keputusan Bersama (SKB) Stranas PK 2021-2022 yang telah ditanda tangani secara resmi pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 pada tanggal 16 Desember 2020 yang lalu, tetap menjalankan aksi pencegahan korupsi di 3 fokus yaitu Perizinan & Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Dalam Fokus Perizinan & Tata Niaga, Stranas PK akan terus mendorong terlaksananya percepatan implementasi kebijakan satu peta, perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan Kesehatan serta pemanfaatan data Beneficial Ownership (BO)
Untuk Fokus Keuangan Negara, Stranas PK juga akan terus mendorong terlaksananya integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, implementasi e-payment dan e-katalog, peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemanfaatan big data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam sektor Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi, Stranas PK akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Lembaga untuk Penguatan tata laksana dan pengawasan di kawasan Pelabuhan, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana dan penguatan integritas Aparat Penegak Hukum (APH).
Stranas PK dengan kolaborasi dari 5 Kementerian Lembaga yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, KPK, KSP dan Bappenas akan terus melaksanakan aksi pencegahan korupsi dan mendorong seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi secara sistemik untuk mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi.
TENTANG STRANAS PK
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.
Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Humas Stranas PK
Rizky J. Azuz
stranaspk@kpk.go.id