STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI (STRANAS PK) LAPORKAN CAPAIAN TAHUN 2019-2020 DI HARI ANTI KORUPSI
17 Desember 2020
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan program yang dimandatkan oleh Presiden Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 54/2018 dan telah melahirkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri yang ditandantangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden dan Bappenas/PPN.
Pada Hari Anti Korupsi Dunia 2020 yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 16 Desember 2020, Menteri PPN/Bappenas – Suharso Monoarfa mewakili Tim Nasional Stranas PK melaporkan hasil capaian kegiatan Aksi Pencegahan Korupsi yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Stranas PK tahun 2019 - 2020 telah berkolaborasi dan bersinergi dengan 87 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 542 Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjalankan 11 aksi selama 2 tahun, serta didukung dengan partisipasi aktif dari Media, CSO, Asosiasi usaha dan berbagai Mitra Pembangunan", ujar Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Bappenas.
Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum, yang dilakukan dalam 11 aksi sejak tahun 2019 – 2020. Beberapa capaian strategi yang telah dilakukan diantaranya adalah Pelayanan berbasis online untuk perizinan berusaha yang telah terkoneksi dengan seluruh kementerian dan Lembaga pengampu perizinan serta seluruh Pemda di Indonesia melalui portal Online Single Submission (OSS), penerapan Manajemen Anti Suap yang meningkat lebih dari 75% dari sekitar 110 BUMN yang ada dan terbentuknya basis data Beneficial Ownership (BO) pada portal AHU.
Pada acara Hakordia 2020 juga disampaikan apresiasi kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah memiliki performa baik dalam menjalankan program-program aksi pencegahan korupsi selama tahun 2019-2020.
Pada tingkat Kementerian, Menteri PPN/Bappenas dalam laporannya memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian dan Kementerian ESDM yang memiliki performa di atas 80%, 2 Pemerintah Provinsi yang memiliki nilai performa diatas 83% yaitu Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki nilai performa diatas 80% adalah Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bontang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Muko-Muko, Kota Singkawang, dan Kabupaten Konawe Selatan.
"Keberhasilan aksi-aksi pencegahan korupsi yang dijalankan bergantung pada komitmen Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab aksi oleh karena itu kami berikan apresiasi setinggi-tingginya bagi setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melakukan program pencegahan korupsi dengan baik", tambah Suharso Monoarfa.
Dalam acara Hakordia 2020 juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Stranas PK untuk program aksi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan di tahun 2021 – 2022 dan ditandatangani langsung oleh Tim Nasional Stranas PK yaitu Menteri Dalam Negeri – Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kepala Staf Kepresidenan – Moeldoko, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini dan Menteri PPN/Bappenas – Suharso Monoarfa.
Stranas PK telah merumuskan aksi nasional Strategi Pencegahan Korupsi untuk tahun 2021-2022 yang berisi 11 aksi pencegahan korupsi yang tetap berfokus pada Perizinan dan Tata Negara, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi yang akan dilaksanakan oleh lebih dari 50 Kementerian/Lembaga dan lebih dari 200 Pemerintah Daerah.
Dalam akhir laporannya Suharos Monoarfa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkomitmen, bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan 11 aksi pencegahan korupsi
TENTANG STRANAS PK
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.
Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Humas Stranas PK
Rizky J. Azuz
+62 818 733 460
https://stranaspk.kpk.go.id/