Digitalisasi pelayanan publik bukan hanya tentang teknologi, melainkan
transformasi pola pikir menuju tata kelola yang transparan, akuntabel, dan
partisipatif. Keterbukaan informasi publik, terutama terkait anggaran daerah
dan produk hukum daerah, menjadi fondasi krusial dalam upaya pencegahan korupsi
dan mewujudkan pelayanan publik yang efektif bagi masyarakat.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang kini wajib digunakan
seluruh pemerintah daerah sejak Januari 2024, menjadi langkah maju dalam
mengintegrasikan informasi anggaran. Namun, integrasi Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) ke dalam SIPD masih menjadi tantangan. Kajian Puskaha
Indonesia menemukan bahwa banyak website pemerintah daerah belum memperbarui
informasi penting ini.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Puskaha Indonesia mengusulkan
langkah strategis seperti revitalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) daerah, pengembangan dashboard publik SIPD yang mudah
diakses, penguatan komitmen adaptasi teknologi, dan pemutakhiran data secara
sistematis.
Guna memperkuat peran PPID sebagai garda terdepan pengelolaan informasi
daerah, Puskaha Indonesia didukung Hukum Online, bekerja sama dengan
Kementerian Dalam Negeri dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyelenggarakan
Seminar Nasional bertajuk “Tantangan Keterbukaan Informasi Publik melalui
Penerapan SIPD dan JDIH serta Revitalisasi Peran PPID untuk Mendukung
Pembangunan Daerah” pada tanggal 21 Mei 2025 di Jakarta secara hybrid.
Acara ini dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI yaitu Dr. Bima Arya
Sugiarto, S.I.P, M.A., sekaligus memberikan Keynote Speech. Selanjutnya
disampaikan hasil kajian oleh Puskaha Indonesia dan Hukum Online, kemudian
ditanggapi oleh para narasumber yang hadir. Acara ini juga mengundang seluruh
Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, baik secara offline maupun online.
Pemanfaatan SIPD untuk pelayanan publik efektif melalui optimalisasi
PPID merupakan bagian dari 15 aksi pencegahan korupsi 2025-2026 yang disepakati
Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Implementasi SIPD sendiri telah menunjukkan
dampak positif dengan menghilangkan ribuan aplikasi di pemerintah daerah yang secara
tidak langsung berkontribusi pada efisiensi anggaran negara.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diberi mandat
oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran sehingga
pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan
berdampak. Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3
fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara serta Penegakan
Hukum dan Reformasi Birokrasi.