Ruang
Lingkup dan Fokus Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026
Dasar dan
arah penyusunan aksi ini telah mempertimbangkan 3 hal pokok. Pertama,
memanfaatkan instrument digitalisasi dalam kerangka SPBE (Sistem Pemerintahan
berbasis Elektronik) yang memudahkan dan mempercepat pelayanan masyarakat
sekaligus menjadikan layanan publik transparan, terawasi dan akuntabel. Kedua,
menyasar pada peningkatan penerimaan negara, Ketiga, yang tak kalah penting
adalah memastikan sasaran-sasaran pada Asta Cita Presiden Prabowo khususnya
asta cita ke 7 yakni “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta
memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba” terakomodasi di
dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026
SKB ini memuat 15 aksi strategis, yang disusun dan
dikoordinasikan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di
bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Tiga fokus utama sesuai Perpres 54/2018 adalah:
- Perizinan dan Tata Niaga
- Keuangan Negara
- Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Sebagian besar aksi ini merupakan pengembangan dari
program sebelumnya (2023-2024), dengan beberapa ekspansi strategis, antara
lain:
·
Penyelesaian tumpang tindih lahan melalui Kebijakan
Satu Peta tetap menjadi prioritas, dengan fokus pada penyelesaian pembayaran
denda bagi perusahaan sawit dan tambang di kawasan hutan sesuai ketentuan Pasal
110A dan 110B UU Cipta Kerja. Sementara itu, Stranas PK juga memperluas
aksi dengan mendorong kebijakan insentif untuk mengendalikan alih fungsi lahan
sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk
memastikan ketersediaan lahan pertanian yang berkelanjutan dalam menunjang
program ketahanan pangan nasional. Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa
Tengah ditetapkan sebagai proyek percontohan dalam implementasi kebijakan ini,
mengingat peran strategisnya sebagai daerah penghasil padi terbesar di
Indonesia.
·
Reformasi tata kelola logistik nasional (perluasan dari
aksi tata kelola pelabuhan), termasuk implementasi manifest domestik untuk
meningkatkan tracking dan tracing komoditas, mencegah disparitas harga serta
kelangkaan akibat penimbunan barang.
- Optimalisasi penerimaan negara, yang kini tidak hanya berfokus pada
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor minerba, tetapi juga pajak
di sektor kelapa sawit dan cukai rokok.
- Penguatan sistem perpajakan, termasuk penerapan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dalam transaksi pembelian emas dan valuta asing untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Satu aksi baru yang diperkenalkan dalam periode ini
adalah Perbaikan Sistem Penanganan Perkara Pajak, yang akan menghasilkan
pedoman penanganan perkara pajak serta digitalisasi putusan perkara pajak agar
lebih transparan dan dapat diakses publik.
Daftar
15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026
Fokus 1: Perizinan dan Tata Niaga
- Pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penyelesaian tumpang tindih
izin di kawasan hutan
- Penguatan tata kelola impor
- Penguatan integritas pelaku usaha
- Reformasi tata kelola logistik nasional
- Digitalisasi layanan publik
Fokus 2: Keuangan Negara
- Perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi
pemanfaatan SIPD RI
- Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang & jasa (PBJ)
- Optimalisasi penerimaan negara (pajak dan non-pajak)
- Pencegahan korupsi berbasis NIK
- Penyelamatan aset negara
- Penguatan integritas partai politik
Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi
Birokrasi
- Penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
- Perbaikan sistem penanganan perkara pajak
- Penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan
- Peningkatan kerja sama BUMN dan BUMD
Melalui SKB ini, Timnas PK menegaskan komitmennya dalam
menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di berbagai sektor.
Dengan keterlibatan aktif kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,
diharapkan strategi pencegahan korupsi ini dapat berjalan efektif dan
memberikan dampak nyata bagi masyarakat.