Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi
Sesuai peraturan yang digariskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) harus berkedudukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setnas PK beranggotakan 2 (dua) orang Koordinator Harian, 15 (lima belas) orang Tenaga Ahli, dan 28 (dua puluh delapan) orang Tim Teknis yang mewakili 5 (lima) anggota Timnas PK, serta 4 (empat) orang tenaga administrasi. Setnas PK bertugas untuk membantu Timnas PK dalam memastikan pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga /Pemda berjalan sesuai target yang disepakati.