Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK, meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023 – 2024 dengan tema Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi. Peluncuran aksi yang dilaksanakan Selasa 20 Desember 2022 ini adalah wujud komitmen Stranas PK dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Timnas PK terdiri dari 5 Kementerian Lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam menyusun aksi PK, Timnas berkoordinasi dengan sejumlah kementrian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait, termasuk berkoordinasi intensif dengan Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi serta Menteri Politik Hukum dan HAM.